Kamis, 04 Februari 2016

PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Pengelolaan SDA
Pemanfaatan sumber daya alam dikelola oleh beberapa pihak yaitu pemerintah dan swasta. Pemanfaatan sumber daya alam harus mengutamakan prinsip optimal dan efisien. Hal ini dikarenakan sumber daya alam yang tersedia sekarang tidak hanya diperuntukan untuk generasi sekarang saja, tetapi juga diperuntukan untuk generasi yang akan datang.
1. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Sumber Daya Alam
a. OPTIMAL
b. LESTARI
A. Optimal
Optimalisasi sumber daya alam dapat berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kerugian demi kepentingsn negara dan rakyat.
Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang. 
Penggunaan Energi Alternatif
Penggunaan energi alternatif merupakan salah satu cara yang dilakukan masyarakat dunia dalam upaya menjaga keberdayaan minyak bumi agar generasi masa yang akan datang tetap dapat ikut memanfaatkannya.
Penggunaan sumber energi alternatif dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan efek negatif pada sumber daya alam, 
PENGELOLAAN SDA
DISUSUN OLEH:
Khonsa Nabila Rahma (15)
Kirana Rannoe Tirta (16)
M. Adam Hanif Ilmiawan (18)


b. Lestari
Lestari adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan mempertahankan sifat dan bentuknya. Jadi prinsip lestari dalam pengelolaan sumber daya alam adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga SDA tetap ada. Upaya ini perlu dilakukan agar SDA yang ada terutama SDA yang tidak dapat diperbaharui, tetap bisa dinikmati oleh generasi mendatang. 

Contoh konsep lestari dalam pengelolaan SDA adalah:
1. Menggunakan pupuk alam atau organic
2. Menggunakan Pestisida sesuai kebutuhan
3. Pelestarian tanah
4. Pelestarian udara
5. Pelestarian hutan
6. Pelestarian flora dan fauna
7. Pelestarian laut dan pantai

2. Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA
Penyusunan pola pengelolaan sumber daya alam perlu melibatkan seluas-luasnya peran masyarakat dan dunia usaha baik koperasi, BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta. Lembaga yang mengelola sumber daya alam dapat dibagi kedalam 3 kategori, yaitu operator, regulator, dan kontrol. 

a. Lembaga Operator
Lembaga operator adalah lembaga yang secara langsung melaksanakan pengelolaan terhadap sumber daya alam. Kegiatan yang dilakukan oleh lebaga operator meliputi pengambilan sumber daya alam, pengolahan, dan pemasaran. Bentuk-bentuk lembaga operator adalah BUMN, BUMS, dan koperasi 

1) BUMN(Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang menjadi kepemilikan negara sehingga modal dan keuntungan yang didapat menjadi milik negara.
Contoh dari BUMN adalah PT PLN, PT Perkebunan Nusantara, Perum Perhutani, dll.

2) BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan. BUMS dapat dibedakan menurut bentuk hukumnya menjadi 4.

a) Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki , dikelola, dan dipimpin serta dipertanggungjawabkan oleh perseorangan dan bertujuan untuk mendapatkan laba. Namun, bentuk badan usaha ini agak sulit berkembang karena modalnya hanya berasal dari satu orang atau keluarga sehingga segala resiko ditanggung sendiri. 

b) Persekutuan Firma (Fa.)
Persekutuan firma adalah kerja sama atau persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dan perjanjian kerja samanya dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta hukum. Oleh karenanya firma didirikan oleh dua orang atau lebih, maka kerugianya dapat ditanggung bersama. 

c) Persekutuan Komanditer 
(CV/ Commanditare Vennotshaap)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan untuk menjalankan usaha yang didalamnya terdapat satu orang atau beberapan orang sebagai sekutu aktif dan satu orang atau beberapa orang sekutu pasif.

d) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan suatu usaha yang modal usahanya terdiri atas beberapa saham. 
Peran BUMS dalam Perekonomian Indonesia
a) Lembaga yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat
b) Lembaga yang membantu pemerintah mengurangi tingkat pengangguran
c) Membantu memperlancar perekonomian nasional
d) Meningkatkan produksi barang dan jasa
e) Membantu meningkatkan pendapatan Negara


3) Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk kepentingan anggotanya. Kegiatan koperasi dilandasi oleh prinsip gerakan ekonomi yang berdasarkan asas kekeluargaan. 
Peranan dan Manfaat Koperasi
a) Penyedia lapangan kerja
b) Pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
c) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
d) Meningkatkan penghasilan anggotanya
e) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
f) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi

b. Lembaga Regulator
Lembaga regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan. Ada dua macam lembaga regulator, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
1) Pemerintah Pusat
Pemerintah mempunyai wewenang untuk membuat peraturan agar roda perekonomian negara bisa berjalan dengan baik. Kebijakan pemerintah untuk mendorong dan memajukan dunia usaha dan perdaganya, adalah sebagai berikut.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
b) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum
c) Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi

2) Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam diwilayahnya. Wewenang tersebut adalah bagian dari hak otonomi daerah. Berikut adalah contoh dari kebijakan daerah:
a) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 tahun 2008 Tentang Pertambangan Rakyat Daerah
b) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengolahan Lingkungan Hidup
c. Lembaga Kontrol (Pemerintah dan Non Pemerintah)
Kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dan disepakati harus dilaksanakan oleh semua pihak agar proses pengelolaan sumber daya alam berjalan teratus dan kondusif. Dalam melaksanakan kebijakan tersebut diperlukan suatu lembaga yang mengontrol dan mengawasi. Untuk itulah diperlukan lembaga kontrol yang terbagi menjadi lembaga pemerintah dan non pemerintah.

1) Lembaga Pemerintah
Pemerintah menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Apabila terdapat pelanggaran maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi. 

2) Lembaga Non Pemerintah
Lembaga bukan pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol. Lembaga Swadana Masyarakat (LSM) seperti Wahana Lingkungan Hidup (Wahli). Peran lembaga kontrol pengelolaan sumber daya alam adalah:
1. Mengawasi pengelolaan SDA agar sesuai dengan UUD 1945
2. Mengevaluasi pengelolaan SDA untuk meningkatkan kinerja
3. Memberikan sanksi kepada pelanggaran peraturan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar